KAMUS DIGITAL · 05
E-Sign & Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Tanda tangan masih harus datang ke kantor? 4 hari untuk 3 detik.
Tanda tangan masih harus datang ke kantor? ✍️
Padahal goresannya cuma 3 detik. Yang lama itu menunggu goresannya: Senin di-print dan diantar, Selasa "bapak dinas luar", Rabu menunggu di tumpukan, Kamis baru ditandatangani. 4 hari untuk 3 detik. 😮💨
Kamus Digital episode 05: E-Sign — dan satu hal penting dulu:
⚠️ Scan tanda tangan itu BUKAN TTE.
Gambar scan bisa di-copy siapa saja ke dokumen apa saja. TTE (Tanda Tangan Elektronik) tersertifikasi beda: identitasmu diverifikasi PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui Kominfo/Komdigi) dan terkunci secara kriptografi ke dokumen — diubah sedikit pun, ketahuan.
🇮🇩 Sah di mata hukum Indonesia, setara tanda tangan basah:
• UU ITE No. 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024 (Pasal 5 & 11)
• PP No. 71/2019 — Pasal 53 (TTE tersertifikasi via PSrE)
• Permen Kominfo No. 11/2022
Kami sudah membangunnya: Algora E-Sign — dari atur penandatangan & e-meterai sampai semua TTD masuk, sah bermeterai elektronik. Dari HP, 3 detik tetap 3 detik.
ALGORA ESIGNTanda tangan dan meterai, selesai tanpa kertas.KONSULTASI AWAL TANPA BIAYA
Ceritakan kebutuhan Anda.
Konsultasi awal tanpa biaya. Kami bantu memilih aplikasi dan langkah pertamanya.
- 1KonsultasiOnline atau tatap muka.
- 2Usulan & perkiraan biayaAplikasi yang cocok dan langkah pertamanya.
- 3Demo atau rancanganLihat tampilannya sebelum dibangun.
Pindai untuk chat WhatsApp


